Sumbawa Barat NTB - Kerja keras dari pihak kepolisian untuk memberantas kasus narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa Barat agar tercipta wilayah yang bebas dari kasus narkoba membuahkan hasil.
Telah terbukti, Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika Golongan I yang di duga Sabu bertempat di Lingkungan Motong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis, 28/4/22 sekitar pukul 14:00 wita.
Terduga pelaku yang sudah diamankan berinisial, SD, Laki - laki, (31 tahun), pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Lingkungan Motong Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru muslimin, SIK., MIP, melalui Kasi Humas Ipda Eddy Subandi, S. Sos, menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekitar pukul 09.00 wita, anggota opsnal narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang beralamat di Lingkungan Motong Keluraham Kuang Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, sering melakukan transaksi narkotika di Rumahnya.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal melaporkan kepada Kasat Resnarkoba. Kemudian Kasat Resnarkoba AKP Fatoni SH mengumpulkan anggota opsnal dan memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
"Kemudian anggota opsnal yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP", ujarnya.
Pada saat anggota opsnal tiba di TKP, kata Eddy, anggota opsnal langsung mengamankan terduga tersangka yang pada saat tersebut terduga tersangka sedang tertidur dikamarnya
"Anggota langsung mengamankan pelaku berinisial SD, Kemudian dengan di saksikan oleh saksi, anggota langsung melakukan penggeledahan badan", jelas Eddy..
Eddy menambahkan, pada saat penggeledahan rumah berlangsung, tersangka sempat loncat dan melarikan diri dari rumahnya.
"Beruntung dengan kesigapan team opsnal narkoba polres Sumbawa barat selama 3 jam pencarian kemudian dapat ditangkap kembali", pungaks Eddy.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Kemudian, kata Edddy, dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan, Hp Oppo warna merah, 2 Plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9, 01 gram, 1 buah korek api tanpa tutup, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah piva kaca, 7 Poket plastik klip kosong, 4 Plastik klip kosong, 1 Unit Sepeda motor Beat warna hitam, uang tunai sebanyak Rp. 1.800.000 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ).
Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kepolres sumbawa barat guna diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku", tutup Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Ipda Eddy Soebandi, S. Sos.(Adb)